Butuh Uang Buat Tambahan Modal Usaha? Langsung Cek Bantuan UMKM Online!

Butuh Uang Buat Tambahan Modal Usaha? Langsung Cek Bantuan UMKM Online!

BRI Dukung Rencana Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM--

UMKM Online - Pemerintah tengah gencar memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Inisiatif ini mendapatkan sambutan besar dari masyarakat karena bisa diakses secara online. Hal ini membuat masyarakat ingin daftar bantuan UMKM online.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Koperasi dan UMKM sepanjang 2002, UMKM di tanah air tercatat tumbuh begitu baik.

Angkanya pun sudah mencapai 8,71 juta unit. Dari jumlah tersebut, UMKM ternyata menjadi penyangga kestabilan ekonomi nasional.

UMKM di Indonesia telah menyumbang 90% dari kegiatan bisnis dan berkontribusi lebih dari 50% lapangan pekerjaan di seluruh Indonesia.

Jawa Barat merupakan provinsi yang masih menempati urutan pertama sebagai provinsi yang memiliki jumlah UMKM terbanyak di Indonesia, yakni 1,49 juta unit usaha. Sementara itu, Papua menduduki 3,9 ribu unit saja.

Sementara itu dari data Bank Indonesia, mengutip dari Kompas.id, pemerintah sendiri telah menyalurkan kredit perbankan ke sektor UMKM per Desember 2022 telah mencapai Rp1.263 triliun atau sekitar 19,85% dari total kredit perbankan yang mencapai Rp6.387 triliun.

Cara Daftar Bantuan UMKM Online Lewat HP

Menurut OSS Kementerian Investasi/BKPM, UMKM merupakan usaha perseorangan atau badan usaha milik negara dengan modal maksimal Rp 5 miliar. Tentu saja ini tidak termasuk aset tanah dan bangunan.

Bantuan UMKM sendiri biasanya berbentuk bantuan langsung tunai yang diberikan kepada pelaku UMKM. Bantuan ini diberikan melalui 2 kementerian, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Sosial.

Adapun BLT UMKM itu sebesar Rp 1,2 juta. Hanya BLT UMKM ini punya mekanisme berbeda dalam pencairannya dari BLT BBM dan BSU subsidi gaji yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.

BLT UMKM ini dicairkan melalui pemerintah daerah. Jadi, wajar saja kalau pendaftarannya pun berbeda cara. Kamu harus mendaftarkan diri dulu di dinas koperasi setempat. Namun, karena kecanggihan teknologi, sekarang kamu bisa melakukan pendaftarannya melalui online.

Untuk mendaftarkan diri sangat mudah.

  1. Buka situs https://oss.go.id/
  2. Klik daftar
  3. Pilih skala usaha UMKM yang dimiliki
  4. Masukkan data yang diperlukan
  5. Cek email dan klik tombol aktivasi yang dikirim melalui email kamu
  6. Klik menu "perizinan berusaha"
  7. Pilih menu "permohonan baru"
  8. Setelah itu, isi semua data yang diperlukan
  9. Pahami dulu, centang semua pernyataan kemudian
  10. Periksa lagi draf perizinannya
  11. Selesai. Kamu cukup menunggu sampai semua perizinan itu selesai.

Jika sudah terbit, kamu bisa melihat Nomor Izin Berusaha, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha pada output NIB dan Izin Usaha.

Izin usaha ini bisa dicetak dalam bentuk QR yang kemudian kamu bisa cek pencairannya melalui BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.

Syarat Penerima Bantuan UMKM

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Vitalis Yogi T.

Tentang Penulis

Sumber: