Jika sudah terbit, kamu bisa melihat Nomor Izin Berusaha, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha pada output NIB dan Izin Usaha.
Izin usaha ini bisa dicetak dalam bentuk QR yang kemudian kamu bisa cek pencairannya melalui BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.
Syarat Penerima Bantuan UMKM
Apakah semua pelaku usaha yang telah melakukan telah melakukan pendaftaran secara online akan menerima BLT atau BPUM 2023?
Yang pasti, semua usaha mikro yang telah didaftarkan melalui OSS tersebut hampir dipastikan bisa menerima BPUM asal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Namun ada beberapa syarat dan kualifikasi bagipenerima BLT UMKM 2023 atau BPUM 2023 yang harus dipenuhi oleh semua pemilik usaha.
Berikut ini adalah beberapa syaratnya:
- Pemilik usaha berstatus sebagai WNI.
- Pelaku usaha harus mempunyai usaha dengan skala kecil, mkro ataupun menengah serta memiliki NIK.
- Pelaku UMKM tidak tercatat sebagai anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan Badan Usaha Milik Daerah/ Negara (BUMD/ BUMN).
- Pelaku UMKM bukanlah pensiunan TNI, Polri, ASN maupun BUMD/ BUMN.
- Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tersebut tidak sedang menerima bantuan kredit dari bank maupun KUR.
- Pelaku UMKM yang alamat usahanya tidak sama dengan alamat KTP wajib menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh pihak terkait yaitu Dinas Koperasi setempat.
Nah selamat mencoba!
- BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Terus Meningkat dan Tetap Optimis
- BACA JUGA:Inclusive Business Summit 2023 Digelar, LPDB-KUMKM Hadirkan Mitra Koperasi di Sektor Unggulan