Resmikan Pos Konsultasi Hukum, Sekjen Bawaslu Harap Dapat Tingkatkan Mutu Layanan Publik

Resmikan Pos Konsultasi Hukum, Sekjen Bawaslu Harap Dapat Tingkatkan Mutu Layanan Publik

Anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady memantau lokasi Pos Konsultasi Hukum yang diluncurkan di lantai 5 Gedung Bawaslu, Jakarta (18/8/2023). --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Demi memaksimalkan pelayanan bidang hukum, Bawaslu meluncurkan Pos Konsultasi Hukum yang bertempat di lantai 5 Gedung Bawaslu, Jakarta (18/8/2023). 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Ichsan Fuady mengungkapkan, Pos Konsultasi Hukum diharapkan meningkatkan mutu layanan publik yang dilakukan Bawaslu demi mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan terukur sebagai bagian dari tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Dia menjelaskan, latar belakang dari peluncuran Pos Konsultasi Hukum muncul adalah adanya semangat Bawaslu dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan dan/atau keterangan dalam permasalahan kepemiluan. 

"(Termasuk) bagi jajaran pengawas pemilu agar memiliki ruang untuk melakukan konsultasi serta memperoleh pertimbangan-pertimbangan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan (pilkada)," ungkapnya saat meresmikan Pos Konsultasi Hukum secara 'hybrid'.

Ichsan menjabarkan, terdapat tiga tujuan diluncurkannya Pos Konsultasi Hukum. Pertama, ungkapnya, guna mewujudkan layanan konsultasi yang cepat, mudah, transparan dan terintegrasi. 

“Kedua, mewujudkan pelayanan prima yang akuntabel dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dan ketiga, meningkatkan layanan publik dengan penyediaan sarana konsultasi hukum kepada masyarakat maupun jajaran pengawas pemilu yang membutuhkan informasi, pengetahuan dan/atau pendapat hukum seputar hukum kepemiluan," urai lelaki kelahiran Pati, 30 Oktober 1965 ini.

BACA JUGA:

Dia merinci, pos ini berdasarkan amanat undang-undang beserta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum.

"Dengan mengucap 'Bismillahirrahmanirrahim', Pos Konsultasi Hukum Bawaslu dengan ini diresmikan," sebutnya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Totok Hariyono melakukan pengecekan terhadap Pos Konsultasi Hukum ini. Dia turut memberikan apreasiasi lokasi yang bersamaan dengan perpusatakaan. 

“Ini sangat baik, bisa sambil membaca mencari pengetahuan. Semoga bisa diikuti oleh Bawaslu Provinsi di seluruh Indonesia," harapnya.(*)

 

 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: