News

Pelaku Penipuan Modus Hipnotis Dibekuk Polisi di Tangerang

fin.co.id - 2023-08-10 19:28:17 WIB

Ilustrasi Penangkapan Pelaku Kejahatan

 

Kasus Penipuan Modus Hipnotis --  Dua pelaku penipuan modus hipnotis berinisial RR (49) dan FR (43) diamankan unit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Polres Lebak.

Kedua pelaku ditangkap polisi di wilayah Tangerang usai melakukan aksi penipuan Modus hipnotis di daerah Lebak, Banten.

Kapolsek AKP Pipih Iwan Hermansyah menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban berinisial ER.

Korban merupakan warga Rangkasbitung yang menjadi korban hipnotis kedua tersangka pada 5 Agustus 2023 lalu.

Dalam aksinya pelaku menukarkan mata uang asing Rubbel dengan emas milik tersangka.

"Modus pelaku dengan cara membujuk, merayu, dan berkata bohong kepada korban sehingga korban mau menyerahkan cincin emas 24 karat seberat 10 gram dan uang tunai Rp 16 juta," kata Kapolsek, Kamis 10 Agustus 2023.

Selain RR dan FR masih ada satu pelaku lain berinisial SD yang kini masih dalam pengejaran.

Selain menangkap tersangka polisi juga menyita barang bukti yakni 4 mata uang asing Rubel Rusia serta uang mainan pecahan 100 ribu dan 50 ribu rupiah senilai Rp 5 juta.

"Pelaku dan barang bukti kami amankan di wilayah Tangerang," ucapnya.

Tak hanya itu, polisi juga mengmankan satu buah cincin emas 24 karat seberat 10 gram milik korban dari tempat pegadaian setelah digadaikan oleh pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUPH Jo Pasal 480 KUHP tentang penipuan.

"Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," kata Kanitreskrim Ipda Webri Rizal menambahkan.

Admin
Penulis