Kasus TPPU Panji Gumilang, Dirtipideksus Bareskrim Polri Temukan Kesesuaian Laporan PPATK

Kasus TPPU Panji Gumilang, Dirtipideksus Bareskrim Polri Temukan Kesesuaian Laporan PPATK

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir--

TPPU Panji Gumilang - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menegaskan, pihaknya menemukan kesesuaian hasil laporan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal tersebut kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.

Kesesuaian itu, kata dia diperoleh hasil keterangan Panji Gumilang usai dilakukan pemeriksaan pada Senin (7/8), diakui olehnya bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus berdasarkan perintah Panji Gumilang.

"Artinya beliau (Panji Gumilang) menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian, bahwa rekening pribadi APG (Panji Gumilang) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.

Penyidikan dugaan TPPU ini dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri berdasarkan hasil analisa transaksi keuangan dari PPATK yang menduga adanya dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, tindak pidana korupsi, dan pengaduan terkait penyalahgunaan zakat.

Dari laporan itu, Polri melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli.

BACA JUGA:

"Kami telah mendalami beberapa saksi, di antaranya ada 14 saksi yang sudah diperiksa dan masih ada dua saksi lagi hari ini," tuturnya.

Kedua saksi yang diperiksa hari ini, lanjut dia, berasal dari YPI. Penyidik melakukan penelitian terkait dugaan pola transaksi tidak pidana pencucian uang baik secara struktur ataupun diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana.

Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti PPATK, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, dan BPAK.

"Tujuannya untuk mendalami apa yang menjadi masukan dari teman-teman PPATK," ujar Whisnu.

Adapun hasil pemeriksaan Panji Gumilang kemarin, kata dia, Panji Gumilang mengakui sebagai Ketua Dewan Pembina YPI melakukan atau pun menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan YPI tersebut semua harus berdasarkan perintahnya.
"Kami menduga ada dugaan terkait tindak pidana yayasan dimana rekening APG yang jumlahnya ratusan digunakan untuk menerima dana bos, juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami,” kata dia.

Usai pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, lanjut Whisnu, pihaknya segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. "Minggu ini kita laksanakan gelar perkara," ucap Whisnu.

Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK terhadap sejumlah rekening Panji Gumilang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: