Driver Diduga Tabrak Remaja hingga Cacat, Blue Bird Disomasi Kuasa Hukum Korban

Driver Diduga Tabrak Remaja hingga Cacat, Blue Bird Disomasi Kuasa Hukum Korban

Taksi Blue bird tabrak remaja--

PT Blue Bird disomasi kuasa hukum dari korban lakalatas yang terjadi di Jl. Dewi Sartika, Cawang, Kec. Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Selasa 19 Juli 2023 lalu. 

Atas kejadian itu, korban yang bernama Prima Ananda (20) hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Budi Asih Jakarta Timur kerena cacat berat pada bagian otak kanan dan kaki kanan. 

Ibu kandung korban Nina Marlina menggandeng kuasa hukumnya dari kantor hukum Ali Rasya & Associates yang dipimpin oleh Ali Rasya dkk, diantaranya Stifan Heriyanto, Fahmi Namakule, A Rofi Ullah, Al Musradin Adha, menyambangi kantor Blue Bird yang terletak di jalan Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Agustus 2023.

Mereka melayangkan somasi secara langsung kepada pihak Direktir Utama PT Blue Bird. Tbk Adrianto Djokosoetono. Somasi tersebut bernomor 02823/SP-JKT-BGR/AR/VIII/2023 Perihal Peringatan Keras/Somasi.

BACA JUGA:

Somasi tersebut memuat tuntutan ganti rugi yang sesuai kesepakatan Bersama dengan pihak Blue Bird bahwa akan ditanggun oleh pihaknya sejumlah Rp1 Milyar Rupiah.

Kuasa hukum Ali Rasya mengungkapkan tindakan driver Blue Bird itu mengakibatkan korban alami cacat berat pada bagian otak kanan dan kaki kanan, dan membuat sistem saraf pada otak dan kaki tidak berfungsi secara baik. 

"Sehingga korban tidak dapat melakukan aktifitas selayaknya remaja yang lain pada umum, bahkan menurut keterangan dokter yang menangani kondisi korban, kemungkinan besar akan mengalami cacat seumur hidup. Ini merupakan suatu pelanggaran lalu lintas yang tentunya tidak dapat di tolerir," kata Ali.

Tidak hanya itu, korban  saat ini tidak bisa kembali menjalani aktivitas bersekolah karena kondisinya yang semakin parah. Lakalantas ini berdampak pada masa depan korban.

Ali Rasya juga mengungkapkan bahwa, dengan kondisi korban yang kritis tersebut, sudah pasti membut orang tuanya mengeluarkan biaya tambahan demi kesembuhannya anaknya.

BACA JUGA:

"Dalam hal melakukan konsultasi, membeli obat-obatan khusus kepada dokter spesialis otak yang mana tindakan ini sebagai kawajiban yang harus diikuti demi kesembuhan korban tentunya bukan merupakan hal yang mudah," tuturnya.

Ali Rasya menilai, PT Blue Bird mengabaikan korban hingga melanggar ketentuan undang-undang nomor 22 tahun 2009 khususnya pasal 235 ayat (2).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: