Ali Rasya menilai, PT Blue Bird mengabaikan korban hingga melanggar ketentuan undang-undang nomor 22 tahun 2009 khususnya pasal 235 ayat (2).
"Yang berbunyi, Jika terjadi cedera terhadap badan atau Kesehatan korban akibat kecelakaan lalulintas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan atau perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana’’ tegas Ali.
Ali mengungkapkan, berdasarkan somasi yang dilayangkan itu, pihaknya peringatkan kepada Direktir Utama PT Blue Bird. Tbk Adrianto Djokosoetono, untuk melaksanakan kewajibannya selaku penaggungjawab utama.
"Agar segera melakukan tindakan-tindakan penyelesaian dengan kami dalam hal memberikan ganti rugi atas tindakan pihak Blue Bird kepada Klien kami," pungkasnya. (*)