Soal Hinaan Rocky Gerung, Mahfud MD: Presiden Jokowi Ogah Laporkan ke Polisi

Soal Hinaan Rocky Gerung, Mahfud MD: Presiden Jokowi Ogah Laporkan ke Polisi

Menko Polhukam Mahfud MD-bnpp-humas bnpp

Hinaan Rocky Gerung ke Jokowi - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal hinaan Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dijelaskan Mahfud, Presiden Jokowi ogah melaporkan kasus penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung ke pihak kepolisian.

Diungkapkannya, kasus penghinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi merupakan delik aduan.

"Iya (termasuk delik aduan), oleh sebab itu saya juga sudah melihat, Pak Jokowi itu tidak mau mengadu, dulu Pak SBY dulu mengadu dan yang diadukan dihukum ya, dulu Zaenal Ma'arif itu Wakil Ketua DPR, Eggi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses, ini Pak Jokowi tidak mau mengadu," katanya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.

Diakuinya bahwa dirinya mendapat banyak pertanyaan dari akademisi hingga aktivis soal negara yang dianggap diam saja terkait ucapan Rocky Gerung. 

"Ya banyak juga masukkan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya," katanya.

BACA JUGA:

Meski demikian, Mahfud menyebut pihak Istana belum ada rencana menempuh jalur hukum terhadap Rocky Gerung.

Meski demikian Mahfud mengatakan, delik tersebut bisa berkembang menjadi bukan delik aduan, terlebih jika banyak masalah yang ditimbulkan.

"Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di medsos dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa," katanya.

"Bisa (diproses), kan tergantung pada terpenuhinya syarat-syarat pidana dan itu sudah ada presedennya orang melakukan itu dan dijatuhi hukuman," lanjutnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: