Kejagung Tidak Menutup Kemungkinan Akan Periksa Kembali Airlangga Hartarto

Kejagung Tidak Menutup Kemungkinan Akan Periksa Kembali Airlangga Hartarto

Menko Airlangga Hartarto, Foto: ekon.go.id--

Airlangga Hartarto - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan akan memeriksa kembali Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana tidak menampik pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto tidak langsung selesai.

"Kita tunggu saja hasil perkembangannya," ujar Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/07/2023).

Ketut Sumedana menuturkan, apabila pemeriksaan yang telah dilakukan masih dirasa kurang, maka tidak menutup kemungkinan Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan diperiksa kembali.

"Semua tergantung kebutuhan Penyidik. Kalau pemeriksaan kemaren dirasa masih kurang berarti tidak tertutup kemungkinan diperiksa lagi. Tergantung pada kebutuhan Penyidik," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejagung dan tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Senin (24/7/2023).

Kedatangan Airlangga Hartarto pada Senin (24/7) untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Ketika ditemui awak media, Airlangga tidak memberikan keterangan apapun terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Dia hanya terlihat melambaikan tangan, dan mengacungkan jempol, serta mengucapkan selamat pagi kepada rekan-rekan wartawan.

Kejaksaan Agung RI sebenarnya sempat memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari Selasa (18/7/2023) lalu terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Kejagung sebelumnya juga sudah memeriksa 6 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tersebut, yaitu berinisial atas nama SS, M, AS, J, E, GS.

Diketahui, Kejagung tengah melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Di mana saat ini masuk dalam babak baru.

Yaitu, menetapkan korporasi sebagai tersangka. Di mana pada Kamis (15/6/2023) lalu, Kejagung telah menetapkan raksasa grup bisnis sawit, Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau sebagai tersangka dengan dugaan merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini.

"Diduga, bukan diduga lagi, kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng," ungkap Ketut saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo dan Minyak Goreng di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya Mahkamah Agung sudah menetapkan putusan tetap (inkracht) atas putusan pengadilan aksi dari ketiga korporasi tersebut terkait kasus korupsi dan menetapkan 5 tersangka, yaitu Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: