Rocky Gerung Caci Maki Jokowi, Ade Armando: Dia Itu Frustasi, Tak Perlu Dipolisikan

Rocky Gerung Caci Maki Jokowi, Ade Armando: Dia Itu Frustasi, Tak Perlu Dipolisikan

Dosen Komunikasi Fisip UI Ade Armando.-Screenshot YouTube/CokroTV-

Politikus PSI Ade Armando tidak sependapat terhadap beberapa pihak yang mempolisikan Rocky Gerung terkait ucapan dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. 

Ade Armando mengakui, dirinya juga marah dengan ucapan Rocy Gerung yang menyebut Jokowi 'banjingan dan tolol' namun dia menilai ucapan itu tak perlu dibawa ke Bareskrim. 

"Saya juga eneg mendengar ucapan Rocky. Tapi kita rasanya tak perlu mempolisikan dia," kata Ade Armando di Twitter-nya dikutip 1 Agustus 2023. 

Ade Armando menilai, apa yang dilakukan Rocky Gerung itu karena frustasi. Menurut Ade, dalam negara demokrasi semua pihak harus banyak-banyak bersabar.

"Rocky itu frustrasi. Jangan anggap serius ucapan dia bahwa Presiden Jokowi adalah 'bajingan yang tolol'. Di alam demokrasi, kita harus banyak-banyak sabar," kata Ade Armando.

BACA JUGA:

Rocky Gerung Dipolisikan:

Rocky Gerung resmi dipolisikan oleh Relawan Indonesia Bersatu terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Selain Rocky Gerung, Refly Harun juga dipolisikan dalam kasus tersebut. 

Laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun diterima dengan nomor  LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. 

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan mengatakan, pihaknya melaoprkan Rocky Gerung atas usapan yang menyebu Jokowi 'bajingan dan tolol'. Sementara Refly Harun sebagai pemilik kanal YouTube yang menunggah video Rocky tersebut.

"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Lisman kepada wartawan, Senin 31 Juli 2023.

BACA JUGA:

Rocky Gerung dipolisikan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lisman pihaknya sebagai relawan Jokowi sangat terganggu dengan ucapan Rocky Gerung tersebut. 

"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: