News

Oknum Mafia Tanah di Dadap Dituntut 5 Tahun Penjara Oleh JPU

Oknum Mafia Tanah di Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang dituntut hukuman pidana lima tahun penjara.

Oknum Mafia Tanah di Dadap Dituntut 5 Tahun Penjara Oleh JPU
Ratusan massa mengatasnamakan Forum Aksi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang

"Kami akan terus mengawal jalannya persidangan kasus mafia tanah yang diduga dilakukan oleh terdakwa Sutrisno Lukito sampai Jaksa dan Majelis Hakim berpihak kepada rakyat kecil Tangerang Utara yaitu menghukum terdakwa seberat-beratnya," kata Akbar Muafan kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Berita Terkait