Sesalkan Kasus Pernikahan Anjing Adat Jawa, Ini Langkah yang Diambil Pemprov Yogyakarta

Sesalkan Kasus Pernikahan Anjing Adat Jawa, Ini Langkah yang Diambil Pemprov Yogyakarta

Suasana pesta pernikahan anjing dengan adat Jawa di Jakarta.-Agung Kuncahya B-Xinhua Via Antara

Pernikahan Anjing Adat Jawa - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyesalkan kasus penyelenggaraan pernikahan anjing menggunakan adat Jawa.

 

Diketahui pernikahan anjing bernama Jojo dan Luna dengan menggunakan tata cara pernikahan adat Jawa diselenggarakan di Jakarta pada Jumat, 14 Juli 2023.

 

Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

 

"Dinas Kebudayaan itu kan tupoksinya pemeliharaan pengembangan kebudayaan, tidak hanya karya-karya budaya fisik tapi juga non fisik, nilai dan marwahnya," kata Dian dilansir laman resmi Dinas Kebudayaan DIY, Jumat, 21 Juli 2023.

 

Menurut dia, upacara adat pernikahan, khususnya DIY dan tradisi Jawa pada umumnya, baik prosesi adatnya maupun nilai atau marwahnya telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui UU RI Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.

 

Termasuk dalam prosesinya, kata Dian, secara khusus Busana Mataraman Yogyakarta sebagai karya budaya juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia tahun 2020 dengan nomor Sertifikat 12945/MPK.F/KB/2020.

 

BACA JUGA:

Dian menjelaskan bahwa nilai-nilai marwah dari semua prosesi pernikahan sebagai bagian dari daur hidup manusia memiliki nilai-nilai filosofi yang sudah diturunkan dari generasi ke generasi.

 

"Ini daya aruh atau nilai-nilai ini penting untuk kita lestarikan. Kita ingin bahwa peradaban yang dipikirkan oleh manusia dengan memiliki kecerdasan otak dan pikiran, cipta, rasa, karsa, itu akan membentuk satu nilai-nilai yang menguatkan.

 

Nah ketika ini masuk pada kodrat yang berbeda, peruntukannya berbeda, tentunya anjingkan tidak perlu," kata dia.

 

Langkah yang Diambil Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta

 

Mengenai langkah atau tindakan apa yang akan diambil Dinas Kebudayaan DIY, Dian memaparkan bahwa pihaknya tidak membawa perkara ini ke ranah hukum.

 

Bagi Dian, merupakan kewajiban Dinas Kebudayaan sebagai Pemeliharaan Pengembangan Kebudayaan untuk meluruskan degradasi dan distorsi nilai yang terjadi di masyarakat.

 

BACA JUGA:

Karena akan berpengaruh pada penyimpangan-penyimpangan dan menyebabkan biasnya jati diri budaya.

 

"Tapi mohon maaf saya tidak bisa menahan beberapa teman paguyuban yang memang menjadi bagian konsen penggunaan dan pelesarian budaya kalau mereka melakukan somasi dan protes," kata Dian.

 

Menurut dia, manusialah yang harus berbudaya untuk bisa memahami dan menerapkan semua ekosistem kebudayaan berjalan sesuai kodrat alamiah dan peruntukannya.

 

Oleh karenanya, semestinya masyarakat menjaga warisan tradisi leluhur dengan bijaksana serta menempatkan budaya sebagaimana budaya itu memberikan nilai ajaran moral yang baik.

 

Diketahui dua anjing bernama Jojo dan Luna merayakan pernikahan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, pada Jumat (14/7) lalu.

 

Valentina Chandra (pemilik Luna) dan Indira Ratnasari (pemilik Jojo) menggelar pernikahan mewah dengan mengusung tema Nusantara.

 

BACA JUGA:

 

Pernikahan yang menghabiskan dana sebesar Rp 200 juta ini dihadiri oleh 100 tamu undangan dan 50 ekor anjing peliharaan.

 

Upacara pernikahan diawali dengan prosesi pemberkatan oleh seorang pastor dan diikuti arak-arakan menuju area resepsi menggunakan busana tradisional Jawa yang di desain khusus untuk anjing. Pendamping atau pemilik anjing turut mengenakan kebaya dan beskap.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: