Tanpa Konfirmasi Airlangga Hartarto Tak Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi CPO

Tanpa Konfirmasi Airlangga Hartarto Tak Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi CPO

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto--

Airlangga Hartarto Tak Penuhi Panggilan Kejagung - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung, Selasa, 18 Juli 2023.

Penyidik Kejagung rencananya akan memeriksa Airlangga Hartaro terkait kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Airlangga tidak memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik setelah ditunggu dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

"Ketidakhadiran dari saksi AH (Airlangga Hartarto) kami tunggu sampai jam enam lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," ucap Ketut.

Sebelumnya Airlangga mengkonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 16.00 WIB, namun hingga petang tidak kunjung hadir tanpa pemberitahuan.

Untuk itu, lanjut Ketut, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menko Airlangga pada Senin (24/7).

BACA JUGA:

"Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli," kata Ketut.

Mantan Wakil Kejaksaan Tinggi Bali itu juga menegaskan bahwa pemanggilan Airlanggar Hartarto dalam penyidikan perkara ekspor CPO terkait dengan tiga tersangka korporasi bukan lagi terkait terpidana Lin Che Wei yang dalam perkara tersebut pernah menjadi staf ahli Menko Perekonomian.

"Bahwa yang bersangkutan dipanggil atas nama tiga tersangka korporasi. Lin Che Wei sudah lewat, jadi enggak perlu lagi dilakukan pemanggilan untuk atas nama terpidana, tapi khusus pemeriksaan tersangka korporasi," tutur Ketut.

Ketut pun berharap pada pemanggilan Senin (24/7) Menko Airlangga dapat hadir memenuhi tanggungjawab sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum. Penyidik melayangkan surat pemanggilan kembali pada Kamis (20/7).

"Bahwa yang bersangkutan karena hari ini tidak hadir, maka penyidik nanti pada hari Kamis akan berkirim surat kembali untuk dipanggil Senin 24 Juli, harapan kami hadir, harapan kami semua warga negara patuh hadir," ujar Ketut berharap.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: