News

Ungkap Alasan Pemerintah Tak Tutup Pondok Pesantren Al Zaytun, Mahfud MD: Demi Hak Konstitusional Santri

fin.co.id - 18/07/2023, 14:26 WIB

Dahlan Iskan berbincang dengan santri Al Zaytun

Pondok Pesantren Al Zaytun  - Pemerintah memutuskan tak menutup Pondok Pesantren Al Zaytun, meski diduga banyak terjadi penodaan agama.

Alasan pemerintah tak menutup Pondok Pesantren Al Zaytun menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD karena hak konstitusi santri yang menuntut ilmu di sana.

Dikatakan Mahfud, pemerintah akan membina dan mengembangkan lembaga pendidikan Al Zaytun untuk memenuhi hak konstitusional murid dan santri memilih dan menerima pendidikan.

“Yang jelas, pemerintah berketetapan tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun. Akan terus kita (pemerintah) bina, akan kita kembangkan sesuai dengan hak konstitusional, diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri di situ, untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tetapi materinya kita kontrol, kita awasi. Itu saja,” ujarmya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023.

Menurut Mahfud, pemerintah memandang Al Zaytun sebagai suatu lembaga pendidikan yang memiliki produk sangat bagus, dengan murid dan santri yang pintar, sehingga pemerintah akan menyelamatkan Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan.

“Cuma bagaimana menyelamatkan itu, tunggu posisi hukum dulu terhadap (pengasuh Al Zaytun) Panji Gumilang,” jelasnya.

BACA JUGA:

Sementara itu menyangkut pengasuh Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Mahfud menyampaikan yang bersangkutan saat ini tengah diproses secara hukum berkaitan adanya laporan masyarakat tentang dugaan penodaan agama yang melanggar UU Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama.

Pemerintah juga melaporkan dugaan pencucian uang terkait kekayaan Yayasan Al Zaytun. Menurut Mahfud saat ini telah diblokir 145 rekening dari 256 rekening pribadi, ditambah sejumlah rekening lain yang terkait, antara lain rekening beberapa yayasan.

“Nah itu diperiksa demi ketertiban,” jelasnya.

Dia menegaskan segala proses terkait hukum tidak boleh dilakukan terburu-buru. Yang terpenting, kata dia, sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dan SPDP itu sudah menyebut inisial.

“Itu saya kira sudah jelas masyarakat, ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengadilan dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati, harus lebih hati-hati,” tuturnya.

BACA JUGA:

Sedangkan terkait keamanan, Mahfud menjelaskan, sudah ditangani Gubernur Jawa Barat bersama aparat keamanan.


Admin
Penulis
-->