Bukan 8 Oknum Polisi Langgar Kode Etik, 4 Dipidana Akibat Keroyok Tahanan Polres Banyumas hingga Tewas

Bukan 8 Oknum Polisi Langgar Kode Etik, 4 Dipidana Akibat Keroyok Tahanan Polres Banyumas hingga Tewas

Ilustrasi polisi-ist-net

Oknum Polisi Keroyok Tahanan Polres Banyumas - Bukan 8 oknum polisi Polres Banyumas yang melanggar kode etik. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan 7 oknum polisi Polres Banyumas melanggar kode etik, 4 anggota diantaranya dikenakan pidana.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengatakan 11 oknum polisi Polres Banyumas mendapatkan sanksi tegas buntut tewasnya tahanan berinisial OK (26).

Empat anggota diantaranya dikenakan sanksi pidana dan sudah dilakukan penahanan.

"Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan," katanya di Semarang, Senin, 17 juli 2023.

Diungkapkannya, keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Entah memukul atau yang lain, akan didalami," tambahnya.

BACA JUGA:

Secara umum, tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan perkara tersebut.

Dijelaskannya 10 tahanan Polres Banyumas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kematian OK.

Selain itu, kata dia, terdapat 11 polisi yang juga ditindak atas peristiwa kematian tahanan itu.

Diungkapkannya dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah empat orang di antaranya dikenakan sanksi disiplin.

Adapun tujuh polisi lainnya, kata dia, dijatuhi sanksi akibat pelanggaran kode etik.

"Dari tujuh polisi, empat orang diproses pidana," katanya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: