KSP: Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Tetap Sesuai Jadwal

KSP: Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Tetap Sesuai Jadwal

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024-ist-

Pilkada Serentak 2024 - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pemerintah memastikan tidak ada penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menegaskan pemerintah tetap melaksanakan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 sesuai jadwalnya.

"Pemerintah tetap sesuai dengan skenario undang-undang bahwa pilkada dilaksanakan pada November 2024," katanya, Jumat, 14 juli 2023.

Dikatakannya, meski berpotensi munculnya kerumitan-kerumitan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, penyelenggara Pemilu diharapkan tetap fokus.

"Meskipun memahami ada kerumitan, penyelenggara pemilu diminta fokus melakukan penyesuaian tahapan-tahapan, mengatur sumber daya untuk mengatasi jadwal pemilu dan pilkada yang tumpang tindih," ungkap Yuri.

Yuri pun menegaskan bahwa menjelang pilkada tidak akan ada kekosongan jabatan karena sudah ada penjabat (pj) kepala daerah.

BACA JUGA:

Sebelumnya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada Rabu (12/7), sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu opsi penundaan Pilkada serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.

Rahmat Bagja sempat mengatakan bahwa Bawaslu khawatir dalam pelaksanaan pilkada 2024 karena pemungutan suara pada November 2024 sedangkan pelantikan presiden terpilih baru dilakukan pada Oktober 2024.

"Tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Oleh karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," ujar Bagja.

Dia mencontohkan apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpotensi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain karena daerah lain juga menyelenggarakan pilkada.

"Kalau sebelumnya, misalnya, pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, bisa ada pengerahan dari Polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024, tentu sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa," ujarnya.

Bawaslu pun mengusulkan kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, hari pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada 27 November 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: