Bawaslu RI Usul Bahas Penundaan Pilkada Serentak 2024, Ini Masalahnya

Bawaslu RI Usul Bahas Penundaan Pilkada Serentak 2024, Ini Masalahnya

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan bahwa peserta Pemilu 2024 harus memiliki STTP untuk berkampanye, jika tak ada maka kampanye tersebut boleh dibubarkan-Foto : Dok/Bawaslu RI-

Penundaan Pilkada Serentak 2024 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengusulkan dibahasnya opsi penundaan Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 perlu dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024. 

Alasan ditundanya Pilkada 2024 juga termasuk potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.

"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," kata Bagja.

"Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," sambungnya, dikutip Kamis 13 Juli 2023. 

Rahmat Bagja mencontohkan, apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpotensi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain karena daerah lain juga tengah menyelenggarakan Pilkada.

BACA JUGA:

"Kalau sebelumnya, misalnya, pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, bisa ada pengerahan dari Polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024, tentu sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa," ujarnya.

Sebelumnya, Bagja memaparkan sejumlah potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024. 

Menurutnya, potensi permasalahan itu muncul dari tiga aspek, yakni dari penyelenggara, peserta pemilu (pemilihan), dan pemilih.

Pada aspek penyelenggara pemilu, kata dia, beberapa potensi permasalahan meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, atau beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi. 

Hal lainnya, lanjutnya, sinergi antara Bawaslu dan KPU terkait dengan peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Bawaslu (perbawaslu) yang belum optimal.

"Data pemilih ini banyak sekali masalah, sampai-sampai satu keluarga beda TPS (tempat pemungutan suara) saja, sampai marah-marah. Begitu juga surat suara, itu banyak permasalahannya. Misalnya, kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B. Itu juga bisa menimbulkan masalah," ujar dia.

Ia melanjutkan permasalahan kedua berasal dari aspek peserta pemilu, seperti masih maraknya politik uang serta transparansi pelaporan dana kampanye dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang belum optimal. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: