Lima Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Cikupa Tangerang, Begini Peran Para Tersangka Saat Beraksi!

Lima Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Cikupa Tangerang, Begini Peran Para Tersangka Saat Beraksi!

Konfrensi Pers Ungkap Kasus Curanmor di Mapolsek Cikupa--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Kasus Curanmor -- Personel Polsek Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 5 orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kelimanya adalah AW (23), A (23), R (30), H (27). Satu pelaku lain yakni AS (24), masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, ke-5 tersangka memiliki masing-masing peran.

Tersangka AW dan tersangka R bertugas sebagai eksekutor dan otak perencanaan. Tersangka A bertugas membonceng pelaku lain dan menyembunyikan hasil curian.

"Kemudian tersangka H dan tersangka AS yang masih DPO bertugas mengawasi situasi sekitar," kata Imam, Rabu 12 Juli 2023.

Dikatakan Imam, para pelaku beraksi di 3 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

TKP 1 yaitu di di depan kontrakan Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kamis (8/6/2023). TKP 2 di Parkiran Mesjid Baiturahman, Kampung Pengkolan, Desa Pasir Gadung, Jumat (9/6/2023).

Kemudian TKP 3 di Kampung Pabuaran, Desa Dukuh, Kamis (15/6/2023).

"Dari tangan para tersangka kami mengamankan 5 unit sepeda motor dan senjata tajam jenis badik, serta beberapa kunci letter T dan letter L," tutur Imam.

Imam melanjutkan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan merusak jendela rumah apabila target motor di dalam rumah.

Selain itu, para tersangka juga mengincar motor yang diparkir di tempat sepi.

"Sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual ke daerah Pandeglang dan Sumatera," terang Imam.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku uang hasil kejahatan menjual motor curian digunakan untuk berfoya-foya atau bersenang-senang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: