18 Parpol Sudah Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU Kabupaten Tangerang

18 Parpol Sudah Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU Kabupaten Tangerang

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar. --Rikhi Ferdian Untuk FIN

KPU Kabupaten Tangerang -- Pengembalian berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah selesai dilakukan.

Dari 18 partai politik (Parpol) semuanya telah menyerahkan berkas perbaikannya ke KPU.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan, sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tahapan pengembalian berkas perbaikan dilaksanakan sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

"Memang semua partai politik itu ngambil (waktu penyerahan) di akhir, dua hari terakhir Sabtu Minggu. Alhamdulillah semalam kita selesai itu jam 12 pas. Terakhir itu Perindo sebelum jam 12.59 WIB," katanya kepada FIN, Senin 10 Juli 2023.

Meski begitu, sambung Umar, dalam tahapan pengembalian berkas ini KPU hanya sebatas menerima berkas perbaikan dari hasil verifikasi administrasi awal, di mana ada beberapa Parpol atau Bacaleg DPRD yang masih belum memenuhi syarat (BMS) secara administrasi.

Selanjutnya berkas perbaikan yang sudah dikembalikan akan dilakukan verifikasi administrasi kembali pada tanggal 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023.

"Secara pengajuan berkas sudah lengkap tapi untuk memenuhi syarat atau belum kita juga belum bisa memastikan. Jadi, berkas perbaikan yang parpol serahkan kemarin akan diverifikasi administrasi kembali," imbuhnya.

Menurut dia, banyak faktor partai politik tersebut harus melakukan perbaikan berkas pencalonan para Bacalegnya.

Dia menyebut ada tiga berkas yang diserahkan oleh Parpol saat pengajuan. Yakni, model BB atau surat pernyataan, daftar caleg berikut poto, serta surat persetujuan dari kepengurusan pusat.

Akan tetapi, ada beberapa Bacaleg yang asal upload dokumen pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sehingga dianggap BMS atau belum memenuhi syarat.

"Banyak yang diupload (dokumen) yang tidak sesuai. Karena memang terburu waktu atau apa kami juga kurang paham. Aada beberapa yang asal upload dokumen," ujarnya.

"Contoh yang seharusnya KTP ternyata bukan KTP kemudian dari kesesuaian nama, titel, itu juga berpengaruh. Tapi memang banyak faktorlah," tambahnya.

Dia menambahkan, total ada 916 Bacaleg DPRD di Kabupaten Tangerang dari 18 partai politik.

Kata Umar, hanya beberapa partai politik yang tidak mengajukan seratus persen. Sebagian besar parpol di Kabupaten Tangerang mengajukan 100 persen Bacalegnya atau 55 kursi di enam daerah pemilihan (Dapil).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: