Operasi Patuh Jaya 2023, Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Awasi Helm SNI Serta Pelat RFP/RFS

Operasi Patuh Jaya 2023, Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Awasi Helm SNI Serta Pelat RFP/RFS

Ilustrasi - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia. -Ist-Net

Operasi Patuh Jaya 2023 - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai Senin, 10 Juli 2023 dan akan berakhir pada 23 Juli 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan dalam Operasi Patuh Jaya, pihaknya akan mengerahkan 2.938 personel gabungan.

"Secara keseluruhan gabungan 2.938 personel untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," katanya dalam keterangannya, Minggu, 9 Juli 2023.

Dia mengimbau masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya untuk tetap menaati aturan yang ada dalam berlalu lintas. 

Hal tersebut penting dilakukan demi keselamatan semua pihak.

"Dalam berkendaraan kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," katanya.

 BACA JUGA:

Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 selama dua pekan mulai 10 hingga 23 Juli 2023.

Polda Metro Jaya dalam unggahan di media sosial Instagram @tmcpoldametro menyebutkan, di Jakarta, Minggu, sedikitnya terdapat 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023.

Yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).

Selanjutnya tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.

Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: