Ada Perda Nomor 7 Tapi Penjual Miras di Kota Tangerang Masih Marak!

fin.co.id - 07/07/2023, 21:09 WIB

Ada Perda Nomor 7 Tapi Penjual Miras di Kota Tangerang Masih Marak!

Petugas Trantib Kecamatan Batu Ceper Saat Razia Miras.

Razia Miras --  Jajaran petugas tramtib Kecamatan Batuceper melalukan giat razia penjualan miras disejumlah warung berkedok warung jamu, pada Jumat 7 Juli 2023 malam.

Hasilnya, puluhan botol miras berbagai merek disita dan diamankan oleh petugas dari warung miras bekedok warung jamu tersebut.

Camat Batuceper, Mulyani mengungkapkan giat ini merupakan penegakkan Perda nomor 7 tahun 2005, tentang pelanggaran peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Ini menjadi agenda rutin kecamatan, setiap mendapat laporan atau mencium indikasi adanya aktivitas jual beli miras di wilayah Kecamatan Batuceper.

"Puluhan botol miras berbagai merek tersebut telah disita dan diamankan," kata dia.

Lanjut Mulyani, secara teknis barang bukti yang disita biasanya akan langsung atau dilakukan pengiriman atau laporan ke Satpol PP secara berkala.

"Nantinya, akan ada momen pemusnahan miras keseluruhan ditingkat Kota Tangerang," ujarnya.

Ia pun mengimbau, masyarakat Batuceper untuk ikut sama-sama menjaga atau mengawasi ketentraman lingkungan wilayah Kecamatan Batuceper dari peredaran minuman keras.

Dalam hal ini, warga diimbau untuk tidak ragu untuk melakukan pelaporan ke Satpol PP Kota Tangerang 0812-1200-4664 atau Kecamatan Batuceper di layanan aduan 0896-7003-9391.

"Selain masyarakat, pastinya tramtib Kecamatan Batuceper akan terus memperketat pengamanan wilayah Kecamatan Batuceper," tuturnya.

"Baik dari kejahatan kriminal, peredaran miras, atau hal apa pun yang mengganggu kenyamanan dan keamanan wilayah Batuceper," tukasnya.

Admin
Penulis