BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Terhadap Pekerja Rentan Sesuai Dengan Inpres 02 dan 04

BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Terhadap Pekerja Rentan Sesuai Dengan Inpres 02 dan 04

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Kunto Wibowo Saat Diwawancara Wartawan. --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Pekerja Rentan -- Sebanyak 86 ribu pekerja rentan di Kabupaten Tangerang tercatat sudah terlindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Kunto Wibowo mengatakan, pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan secara paripurna kepada masyarakat di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Impres) Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Serta, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dengan mengikutsertakan masyarakat miskin ekstrem dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Jadi memang untuk perlindungan 86 ribu pekerja rentan ini bagian dari Inpres 02 dan Inpres 04 jadi semuanya ada legal lah (sah)," terangnya kepada awak media, Kamis 6 Juli 2023.

Ditanya soal bagaimana merubah pola pikir masyarakat supaya mau membayar iuran, menurut Kunto, ini hanya masalah kesadaran yang biasanya akan timbul ketika sudah terjadi resiko.

Itulah yang menjadi tujuan pihaknya masuk ke pedesaan untuk menggugah kesadaran masyarakat di desa-desa agar tahu manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Iurannya kurang dari 20 ribu rupiah tapi manfaatnya luar biasa dan kita akan terus sosialisasikan ini," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa pada DPMPD Kabupaten Tangerang, Galih Prakosa menambahkan, terkait dengan 86 ribu pekerja rentan di Kabupaten Tangerang yang sudah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya juga sudah menganggarkan bagi 15.800 perangkat desa, kepala desa, dan anggota BPBD di Kabupaten Tangerang dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Tidak menutup kemungkinan ke depan dari hasil komunikasi kami dengan Kemendagri dimungkinkan juga nanti ADD (Anggaran Dana Desa) bisa memfasilitasi pekerja rentan," tuturnya.

"Ini yang masih kami komunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri," tandasnya.

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan melaunching Program Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) Masuk Desa secara serentak di Indonesia.

Di Provinsi Banten, launching KKBC Masuk Desa digelar di Desa Pete, Kecamaratan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis 6 Juli 2023.

Program KKBC Masuk Desa sendiri bertujuan untuk menjaring kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya para pekerja di sektor informal yang ada di pedesaan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: