Lima Pengedar Narkotika di Banten Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup!

Lima Pengedar Narkotika di Banten Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup!

Konfrensi Pers Kasus Peredaran Narkotika di Mapolres Cilegon--Humas Polda Banten Untuk FIN

Lima Pengedar Narkotika di Banten Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup! -- Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan 5 pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau gorila.

Kapolres AKBP EkoTjahyo Untoro menuturkan, Para pelaku berhasil diamankan dalam Ops Antik Maung 2023.

Mereka merupakan perantara jual beli dan pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau gorila atau sinte.

"Lima pelaku yang diamankan yakni D (19), EK (29), ZN (20), AH (28), dan SP (34)," terangnya dalam keterangan resmi yang diterima FIN, Selasa 4 Juli 2023.

BACA JUGA:Buka Salon Kecantikan Tanpa Sertifikat Resmi, Seorang Wanita Diciduk Polda Banten

BACA JUGA:Polda Banten Turunkan Timsus Selidiki Crane Jatuh Tewaskan Dua Pekerja PT SMI II

BACA JUGA:Polda Banten Buru Pemasok Sabu ke Dua Pemuda yang Ditangkap di Solear Tangerang

Eko menjelaskan dari penangkapan para tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 53,42 gram dan tembakau gorila seberat 2,84 gram.

"Motif para pelaku (mengedarkan narkotika) karena faktor ekonomi karena mendapat imbalan," ujarnya.

Dikatakan Kapolres, para tersangka mengaku mendapatkan imbalan Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta dari mengedarkan narkotika jenis sabu tembakau gorila.

BACA JUGA:Geger! Penemuan Tas Berisi Kerangka Manusia di Pinggir Tol Tangerang Merak

BACA JUGA:Jadi Mucikari, Wanita di Cisoka Diamankan Polresta Tangerang Kasus TPPO

BACA JUGA:Dua Pelaku TPPO Untuk ART di Timur Tengah Diringkus Polresta Tangerang

"Selain itu para pelaku juga mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila untuk digunakan," imbuhnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: