Lima Pengedar Narkotika di Banten Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup!

fin.co.id - 04/07/2023, 15:42 WIB

Lima Pengedar Narkotika di Banten Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup!

Konfrensi Pers Kasus Peredaran Narkotika di Mapolres Cilegon

Sementara, satu tersangka lainnya dapat dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. 

"Atau penjara seumur hidup serta denda sebagaimana dijelaskan pada Ayat (1) ditambah 1/3," tandasnya.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Tangerang Raya