Sementara, satu tersangka lainnya dapat dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Atau penjara seumur hidup serta denda sebagaimana dijelaskan pada Ayat (1) ditambah 1/3," tandasnya.