Berkas Bacaleg Aldi Taher Dikembalikan KPU DKI Jakarta, Ini Alasannya

Berkas Bacaleg Aldi Taher Dikembalikan KPU DKI Jakarta, Ini Alasannya

Aldi Taher Jadi Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Bulan Bintang (PBB)--

Berkas Bacaleg Aldi Taher Dikembalikan KPU DKI Jakarta, Ini Alasannya - Berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Aldi Taher dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena bacaleg Aldi Taher terdaftar di dua partai.

"Yang bersangkutan masuk ke dalam penggandaan calon. Maka kita berikan status ganda, kita kembalikan ke partai politik," katanya, Senin, 4 Juli 2023.

Dijelaskan Dody, pihaknya mengembalikan berkas tersebut kepada Partai Bulan Bintang (PBB) selaku pihak yang mengusung Aldi Taher.

BACA JUGA:

Setelah diserahkan, PBB wajib mengumpulkan kembali berkas tersebut terhitung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Jika setelah tenggat waktu tersebut masih ada berkas yang tidak memenuhi ketentuan KPU, bacaleg itu tidak bisa mengikuti proses pemilu.

Dody berharap Aldi dan ribuan bacaleg lain mau mengumpulkan perbaikan berkas tepat waktu.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyebutkan telah mengembalikan sebanyak 1.676 berkas bacaleg untuk dilengkapi.

BACA JUGA:

"Bacaleg DPRD Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.902 orang. Yang memenuhi syarat sebanyak 226 orang atau setara dengan 11,88 persen, sisanya dikembalikan untuk dilengkapi," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangan persnya, Senin, 26 Juni 2023.

Wahyu mengatakan, berkas tersebut dikembalikan lantaran melanggar beberapa hal seperti perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.

Selain itu masih ditemukan Formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak diberi tanda centang.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: