Gibran Larang Stadion Manahan untuk Kampanye: Kan Itu Tempat Olahraga
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.-Screenshot YouTube/MetroTV-
Gibran Larang Stadion Manahan untuk Kampanye - Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah dilarang untuk kegiatan kampanye jelang Pemilu 2024.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Larangan tersebut berlaku untuk semua partai dan tokoh partai.
"Ya enggak (tidak boleh, Red.), kan tempat olahraga," katanya, Selasa, 27 Juni 2023.
BACA JUGA:
- Bawaslu Tak Masalah Jokowi Cawe-cawe Politik, Bagja: Presiden Boleh Ikut Kampanye
- Jokowi Ogah Jika Gibran Jadi Cawapres Dampingi Prabowo di Pilpres 2024: Janganlah
Meski demikian, Gibran tak melarang jika Stadion Manahan digunakan untuk pergelaran konser.
"Yang penting tidak berbau politik, tidak mengundang capres," katanya.
Terkait hal itu, ujar dia, pihaknya sudah mengecek kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
"Kemarin sudah saya cek ke KPU dan Bawaslu yang namanya konser akan tetap jalan ya di akhir tahun, yang penting tidak berbau politik, dan tidak mengundang capres-capres," katanya.
BACA JUGA:
- Menakar Potensi Gibran di Pilkada Jateng 2024, Pengamat: Sayang Jika Dikorbankan Jadi Gubernur DKI
- Gibran Dampingi Prabowo di Pilpres 2024, Sufmi Dasco Bilang Begini
Sementara itu, Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono mengatakan larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sesuai ketentuan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Pasal 280 mengenai larangan kampanye, salah satu larangan kampanye adalah kampanye pada fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah," katanya.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: