Status Endemi, Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

Status Endemi, Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi - Pasien COVID-19. (Ist)--

Status Endemi, Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan - Masyarakat Indonesia tak perlu khawatir, terkait biaya perawatan pasien Covid-19 usai penetapan status endemi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan biaya perawatan pasien Covid-19 nantinya akan ditanggung BPJS Kesehatan.

“Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar, bukan begitu. Karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” katanya usai Haul Ke-53 Bung Karno di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juni 2023 malam.

Dia menjelaskan bagi para ASN diwajibkan untuk membayar BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:

BPJS Kesehatan milik karyawan akan ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan.

“Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Iuran yang ditanggung pemerintah, kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang masih banyak yang belum terserap,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Muhadjir mengenai mekanisme pembayaran untuk perawatan Covid-19 setelah presiden menetapkan status endemi.

Sebelumnya, pada Minggu (18/6), Presiden RI Joko Widodo mengingatkan kepada khalayak bahwa penanganan pasien Covid-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.

BACA JUGA:

"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Jokowi.

Kemudian, pada Rabu (21/6), Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, resmi mencabut status pandemi Covid-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi Covid-19.

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Presiden Jokowi.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: