Ada Pos Konsultasi Hukum Gratis di Kota Tangerang, Cek Lokasinya!

Ada Pos Konsultasi Hukum Gratis di Kota Tangerang, Cek Lokasinya!

Layanan Pos Hukum Keliling di Kota Tangerang --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Ada Pos Konsultasi Hukum Gratis di Kota Tangerang, Cek Lokasinya! -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah membuka Pos Konsultasi Hukum Keliling.

Konsultasi Hukum Keliling ini dilaksanakan uuh untuk memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan bantuan hukum,

Pos konsultasi hukum ini sudah dibuka sejak Senin, 12 Juni 2023 lalu secara berpindah-pindah.

BACA JUGA:Sempat Vakum Akibat Covid-19, Festival Perahu Naga di Cisadane Tangerang Siap Digelar Kembali!

BACA JUGA:Tabrak Tiang Jembatan, Lomba Perahu Naga Telan Korban, 1 Tewas, 1 Hilang

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-77, Lagu Polisi RW Menggema di Kabupaten Tangerang!

Sedianya, konsultasi hukum gratis bagi warga Kota Tangerang ini bakal 'Ngepos' di Tangcity Mall, pada Senin 19 Juni 202 sampai Jumat 23 Juni 2023. 

"Pos Konsultasi Hukum keliling ini merupakan pelayanan dari kami untuk memberikan solusi-solusi permasalahan pada masyarakat yang berkaitan dengan hukum," kata Kepala Bagian Hukum, Lia Dahlia, dikutip FIN Sabtu 17 Juni 2023. 

Dia menjelaskan, konsultasi hukum gratis ini merupakan upaya pelayanan yang paripurna untuk memberikan solusi yang terbaik terhadap permasalahan hukum yang dialami oleh masyarakat Kota Tangerang. 

Ia melanjutkan, Pos Konsultasi Hukum ini khusus untuk masyarakat Kota Tangerang saja, dan bekerja sama dengan 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kota Tangerang.

BACA JUGA:Jelang PPDB 2023, Arief Imbau Masyarakat Tak Khawatir Pilih Sekolah di Kota Tangerang

BACA JUGA:Permintaan Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang Diproyeksi Naik 10 Persen

BACA JUGA:GMNI Ungkap Petani di Kabupaten Tangerang Menderita Karena Krisis Air!

"Selain konsultasi, apabila masyarakat Kota Tangerang membutuhkan bantuan hingga persidangan akan diberikan pendampingan hingga proses litigasi dan inkrah," ujarnya.  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: