- Bea balik nama 1% x 27.000.000 = 270.000.
- Pokok Pajak = 415.500
- Jasa Raharja mobil = 143.000
- PNBP BPKB = 375.000
- PNBP STNK = 200.000
- PNBP Plat Nomor = 100.000
Catatan :
Perhitungan pokok pajak dan jasa raharja akan dikurangi jika masih ada terdapat sisa masa berlaku pajak sebelumnya minimal 15 hari saat pendaftaran (tidak berlaku untuk mutasi dari Luar DIY)
Perhitungan pokok pajak dan jasa raharja akan ditambahkan jumlah tunggakan pajak jika terdapat tunggakan pajak kendaraan yang belum dilunasi.