Mendagri Tito: Jabatan Gubernur Maluku Berakhir April 2024

Mendagri Tito: Jabatan Gubernur Maluku Berakhir April 2024

Mendagri Tito Karnavian saat memberikan sambutan di Ambon, Maluku, Rabu, 14 Juni 2023-humas BNPP-humas BNPP

Mendagri Tito: Jabatan Gubernur Maluku Berakhir April 2024 - Masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dipastikan akan berakhir pada April 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian masa jabatan Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku sesuai undang undang berakhir April 2024.

“Gubernur Maluku kan dilantik April 2019. Itu berarti, masa tugas juga berakhir pada April 2024. Kan masa tugas selama lima tahun,” ucapnya, di Ambon, Rabu, 14 Juni 2023.

Dijelaskannya, berdasarkan pada undang-undang tentang Pilkada dan undang-undang yang mengatur tentang pemerintah daerah disebutkan masa jabatan Gubernur berlaku sampai lima tahun.

BACA JUGA:

"Kecuali hasil Pilkada 2020 sebagaimana undang-undang nomor 10 tahun 2019 yang mengatur secara jelas masa jabatannya berakhir bertahap mulai September 2023 sampai akhir 2024," katanya menjelaskan.

Nantinya, dua bulan jelang berakhir masa jabatan Gubernur Maluku akan diusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur, lalu diseleksi oleh Tim Penilai Akhir

"Kemudian Presiden yang menentukan kalau itu Penjabat Gubernur. Jadi dua bulan sebelum bulan April 2024 sudah proses Penjabat Gubernur Maluku,” tandasnya.

Sebelumnya saat pelantikan pejabat Bupati Seram Bagian Barat, Buru, dan Wali Kota Ambon pada 29 Mei 2023 Gubernur Murad Ismail menegaskan masa jabatannya tidak berakhir September 2023, melainkan sesuai tanggal dan bulan yang sama dia dilantik, yakni 24 April 2024.

BACA JUGA:

"Kita itu pilkada 2018, tapi dihitung masa pelantikan kita kapan berakhirnya juga lima tahun," katanya.

​Hal itu dikatakannya lantaran beredarnya isu yang mengatakan bahwa masa jabatan Gubernur Maluku hanya sampai September 2023.

Padahal Gubernur Murad dan Wakilnya Barnabas Orno dilantik Paka 24 April 2019 di Istana Negara Jakarta.

Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: