Jokowi Segera Cabut Status Pandemi, Tapi Vaksinasi Masih Berlanjut

Jokowi Segera Cabut Status Pandemi, Tapi Vaksinasi Masih Berlanjut

Pemberian vaksin Covid-19 bagi lansia di Kota Tangerang.--

Jokowi Segera Cabut Status Pandemi - Kementerian Kesehatan RI memastikan program vaksinasi COVID-19 tetap berlanjut di masa endemi.

Vaksin akan dilakukan lewat integrasi ke dalam program rutin pemerintah sebagai upaya mitigasi jangka panjang.

"Kebijakan ini adalah bagian dari pencabutan status kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia yang segera dicabut oleh Presiden Joko Widodo," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa 13 Juni 2023.

Nadia mengatakan aturan yang nantinya akan dicabut oleh Presiden Jokowi adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

BACA JUGA: Jokowi Umumkan Status Pandemi Jadi Endemi Seiring COVID-19 di Indonesia Melandai

Ketentuan yang bersifat politik dalam upaya pengendalian COVID-19 di dalam negeri itu sebelumnya diikuti dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang resmi berakhir per 31 Desember 2022, hingga komponen pembiayaan vaksinasi dan perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit.

"Vaksin menjadi bagian dari proses pertahanan. Nanti, protokol kesehatan dilepas pelan-pelan, syarat vaksinasi dilepas jadi fakultatif," katanya.

Menurut Nadia vaksinasi COVID-19 saat ini sudah menjadi ketentuan baru di Indonesia, termasuk negara lain yang masih mensyaratkan bagi pelaku perjalanan luar negeri, salah satunya bagi jemaah umrah di Arab Saudi.

Untuk itu Kemenkes memastikan persediaan vaksin COVID-19 akan dilakukan untuk jangka waktu panjang untuk memenuhi kebutuhan penggunanya.

BACA JUGA:Libur Iduladha 2 Hari Tanggal 28 dan 29 Juni 2023? Begini Penjelasan Menag Yaqut

Menurut Nadia vaksinasi COVID-19 terbukti memberikan perlindungan bagi penerima manfaat dari keadaan gejala berat yang membutuhkan perawatan medis di rumah sakit.

"Kami lihat Amerika, Eropa itu sudah membuka vaksin dengan cakupan vaksinasi sekian. Mereka juga tidak ada kejadian yang signifikan terjadi fatalitas yang berat," katanya.

Menurut Nadia pencabutan status kedaruratan kesehatan di Indonesia bukan berarti Virus Corona hilang, tapi pengertian dari kebijakan itu bahwa COVID-19 sudah bisa ditanggulangi oleh sistem kesehatan yang ada.

Nadia mengatakan hingga saat ini masih tersedia sekitar 4 juta dosis vaksin COVID-19, mayoritas dibeli dari produsen dalam negeri. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: