Libur Iduladha 2 Hari Tanggal 28 dan 29 Juni 2023? Begini Penjelasan Menag Yaqut

Libur Iduladha 2 Hari Tanggal 28 dan 29 Juni 2023? Begini Penjelasan Menag Yaqut

Ilustrasi - Salat Idulfitri atau Iduladha-ist-net

Libur Iduladha Dua Hari 28 dan 29 Juni 2023? Begini Penjelasan Menag Yaqut

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dirinya akan mengkaji lebih dulu mengenai wacana yang beredar berkenaan usulan untuk memberi libur Iduladha sebanyak dua hari.

"Nanti kita kaji dulu lah itu," kata Yaqut menjawab pertanyaan awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 13 Juni 2023.

Usulan libur Iduladha dua hari itu dikemukakan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyusul perkiraan akan terjadi perbedaan tanggal perayaan Iduladha 1444 H antara warga Muhammadiyah dengan versi pemerintah.

PP Muhammadiyah telah mengeluarkan Maklumat Nomor 1/MLM/I.0/E 2023 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H yang menyebutkan 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada Senin 19 Juni 2023, sehingga Idul Adha 1444 H —yang dirayakan setiap tanggal 10 Zulhijah— jatuh pada Rabu 28 Juni 2023.

BACA JUGA: Jokowi akan Umumkan Status Pandemi Jadi Endemi Seiring COVID-19 di Indonesia Melandai

Sementara itu, Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 menetapkan hari libur nasional Iduladha 1444 H jatuh pada 29 Juni 2023.

Oleh karena itu, di sela-sela Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Kota Surakarta 2022—2027 pada Rabu (7/6) pekan lalu, Abdul Mu'ti mengusulkan di hadapan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa agar libur Lebaran Idul Adha diberikan dua hari.

"Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Walikota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut Lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor," kata Mu'ti seperti dikutip dari situs resmi Muhammadiyah.

Wacana tersebut sempat ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyebut hal itu perlu dikaji dan direspon agar dicarikan solusi bersama.

BACA JUGA:Ini Aturan Hari dan Jam Kerja ASN Terbaru Sesuai Perpres No. 21/2023

"Saya sudah sampaikan perlu dikaji perlu direspon. Kan cuti bersama itu kan pakai Perpres (Peraturan Presiden, red.), kalau Presiden belum memberikan arahan ya belum," ujar Muhadjir di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/6).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: