Ini Aturan Hari dan Jam Kerja ASN Terbaru Sesuai Perpres No. 21/2023

Ini Aturan Hari dan Jam Kerja ASN Terbaru Sesuai Perpres No. 21/2023

ASN di Kabupaten Tangerang Kirim Doa Bagi Korban Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

Aturan Hari dan Jam Kerja ASN Terbaru Sesuai Perpres No. 21/2023  

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja. 

Muatan peraturan ini akan menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya. 

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Nanik Murwati mengatakan, pada dasarnya peraturan ini tidak jauh berbeda dengan pengaturan hari jam kerja sebelumnya. 

Pada peraturan ini mengatur jumlah hari kerja sebanyak 5 hari kerja dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam 1 minggu. 

BACA JUGA:Aplikasi Penyadap WA Social Spy Whatsapp, Klik di Sini Ada Link Download Lengkap Dengan Petunjuk Cara Log In

"Yang membedakan peraturan ini dengan aturan sebelumnya adalah adanya pembedaan pengaturan hari dan jam kerja antara instansi pemerintah dan pegawai ASN," kata Nanik.

Hal tersebut ia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perpres No. 21/2023 dan PermenPANRB No. 2/2023 di Jakarta, Selasa 13 Juni 2023. 

Menurutnya hari dan jam kerja instansi pemerintah diatur masuk jam 7.30 hingga selesai dengan jam istirahat selama 60 menit pada hari Senin-Kamis. Sedangkan pada hari Jumat jam istirahat selama 90 menit.

Pada Perpres ini juga diatur hari dan jam kerja instansi pemerintah pada bulan Ramadan. 

BACA JUGA:Pengertian Apa itu Investasi Jangka Panjang, Mengapa Bisa Cuan dari Skema Seperti ini?

Adapun pengaturan hari dan jam kerja instansi pemerintah selama bulan Ramadan diatur masuk jam 08.00 hingga selesai dengan jam istirahat selama 30 menit pada hari Senin-Kamis dan selama 60 menit pada hari Jumat.

Lebih lanjut Nanik menjelaskan, penetapan Perpres tersebut sebagai salah satu cara untuk membangun birokrasi yang lincah dengan mengatur pola kerja PNS yang selama ini kaku menjadi lebih dinamis. 

"Diharapkan dengan adanya Perpres ini dapat terwujud pemerintahan yang baik dan bersih sehingga dapat mendorong ASN dapat bekerja secara lebih efektif dan efisien dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan kebutuhan keluarga atau life balance," jelasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: