News

Stafsus Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Buntut Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

fin.co.id - 08/06/2023, 19:50 WIB

Menkominfo Johnny G Plate saat digiring di Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi BTS.

Sebelumnya penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap mobil Land Rover milik Johnny G Plate serta aset milik 3 tersangka yang telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus ini.

BACA JUGA:

“Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, 24 Mei 2023.

Dijelaskannya, jika ditotal yang disita dari para tersangka kasus korupsi BTS 4G berjumlah 12 aset.

Aset yang disita dari para tersangka berupa kendaraan hingga tanah daan bangun mewah. 

Salah satunya rumah mewah dan tanah mililk Anang Latif yang berlokasi di South Grove, Cilandak, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:

Rumah tersebut dijual di pasaran dengan harga di atas Rp7 miliar.

Daftar aset yang disita dari 4 tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022:

1. Aset Milik Johnny G. Plate 

-1 Mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeepn S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN berwarna putih metalik Tahun 2021

2. Aset Milik mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif

-1 Mobil mobil BMW/X5

-1 Motor BMW/R 1250 GS Adventure

-1 Mobil Honda HR-V

-1 Motor Ducati type Scrambler Café Racer 

-1 Motor Triumph type Tiger 1200 Rally Pro

-1 Rumah di South Grove, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Admin
Penulis
-->