Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler 2023 Dilengkapi Video Resmi Kemenag

Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler 2023 Dilengkapi Video Resmi Kemenag

Jamaah Haji Kabupaten Tangerang Kloter 25 JKG Saat Tiba di Debarkasi Pondok Gede, Jakarta Timur-Rikhi Ferdian-fin.co.id

Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler 2023 Dilengkapi Video Resmi Kemenag - Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Ibadah haji dapat dilakukan bagi umat Islam yang mampu.

Jika Anda merasa mampu secara ekonomi dan ingin menunaikan ibadah haji, berikut cara dan syaratnya.

Masyarakat yang ingin mendaftarkan ibadah haji, dapat dilakukan di seluruh Kantor Kementerian  Agama Kabupaten/Kota di tempat Anda.

Tapi, sebelum mendaftarkan ibadah haji, Anda tentunya harus terlebih dahulu membuka rekening tabungan haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS BPIH).

BACA JUGA:

Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran Haji resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Syarat Pendaftaran Haji 

  • Beragama Islam
  • Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
  • Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
  • Memiliki Kartu Keluarga
  • Memiliki akta kelahiran   atau surat kenal lahir atau  kutipan akta nikah atau ijazah     
  • Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH

BACA JUGA:

Cara Pendaftaran Haji

  • Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta 
  • CaIon jemaah haji menandatangani  surat pernyataan  memenuhi persyaratan  pendaftaran  haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
  • BPS BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar dengan rincian sebagai berikut:
  1. Lembar pertama bermaterai cukup untuk calon jemaah haji 
  2. Lembar kedua untuk BPS BPIH 
  3. Lembar ketiga untuk kantor Kemenag Kabupaten/Kota 
  4. Lembar keempat untuk kantor wilayah Kemenag Provinsi 
  5. Lembar kelima untuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag RI
  • BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI. (HARAP PERHATIKAN  NOMOR   VALiDASI  ANDA)
  • Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto ca Ion jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai

Setelah Cara dan Persyaratan Dilengkapi

  • Calon jemaah haji mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen  bukti setoran awal  dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan  untuk diverifikasi  kelengkapannya  paling lambat 5  (lima) hari kerja setelah pembayaran  setoran awal BPIH.
  • CaIon jemaah haji mengisi formulir  pendaftaran  haji berupa Surat Pendaftaran  Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya  kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • CaIon jemaah haji menerima  lembar bukti pendaftaran  haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani   dan dibubuhistempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.  (HARAP  PERHATIKAN  NOMOR  PORSI ANDA)
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap  lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah  haji ukuran 3x4

Untuk lebih memahami bisa menyaksikan tayangan dalam video pendaftaran haji resmi Kemenag ini.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: