Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler 2023 Dilengkapi Video Resmi Kemenag
Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Ibadah haji dapat dilakukan bagi umat Islam yang mampu. Jika Anda merasa mampu secara ekonomi dan ingin menunaikan ibad
Setelah Cara dan Persyaratan Dilengkapi
- Calon jemaah haji mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
- CaIon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- CaIon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhistempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (HARAP PERHATIKAN NOMOR PORSI ANDA)
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4
Untuk lebih memahami bisa menyaksikan tayangan dalam video pendaftaran haji resmi Kemenag ini.