Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler 2023 Dilengkapi Video Resmi Kemenag

fin.co.id - 06/06/2023, 13:19 WIB

Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler 2023 Dilengkapi Video Resmi Kemenag

Jamaah Haji Kabupaten Tangerang Kloter 25 JKG Saat Tiba di Debarkasi Pondok Gede, Jakarta Timur

Setelah Cara dan Persyaratan Dilengkapi

  • Calon jemaah haji mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen  bukti setoran awal  dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan  untuk diverifikasi  kelengkapannya  paling lambat 5  (lima) hari kerja setelah pembayaran  setoran awal BPIH.
  • CaIon jemaah haji mengisi formulir  pendaftaran  haji berupa Surat Pendaftaran  Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya  kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • CaIon jemaah haji menerima  lembar bukti pendaftaran  haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani   dan dibubuhistempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.  (HARAP  PERHATIKAN  NOMOR  PORSI ANDA)
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap  lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah  haji ukuran 3x4

Untuk lebih memahami bisa menyaksikan tayangan dalam video pendaftaran haji resmi Kemenag ini.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi