Parpol Usung Artis di Pileg 2024 Menunjukkan Gagalnya Kaderisasi

Parpol Usung Artis di Pileg 2024 Menunjukkan Gagalnya Kaderisasi

Daftar partai politik Pemilu 2024. --

Parpol Usung Artis di Pileg 2024 Menunjukkan Gagalnya Kaderisasi 

Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai. Partai politik telah mendaftarkan bakal calon legislatifnya (caleg) untuk ikut di kontestasi Pileg 2024.

Pakar politik dari Universitas Bengkulu Dr Panji Suminar menyebutkan, fenomena partai politik yang merekrut artis menjadi calon legislatif (caleg) menunjukkan ketidakmampuan parpol dalam program pengaderan.

Meski tidak menafikan bahwa ada artis yang memiliki kapasitas menjadi politikus, namun yang terlihat banyak yang sebenarnya belum punya kapasitas. 

"Dan mereka direkrut lebih kepada vote getter atau pengumpul suara," kata Panji, Sabtu 3 Juni 2023.

BACA JUGA:Zulhas Respons Tawaran PDIP Dukung Ganjar di Pilpres 2024

Upaya partai politik menempatkan publik figur maupun artis dalam daftar calon legislatif mereka, sama saja dengan menunjukkan kader-kader yang dimiliki parpol tidak punya kemampuan sebagai pengumpul suara.

"Saya memandang ini menunjukkan ketidakmampuan kaderisasi partai untuk menciptakan kader yang bisa mempengaruhi atau yang bisa mengumpulkan suara banyak dan diakui oleh masyarakat perannya," ujarnya. 

"Kalau ada kader yang terkenal seperti itu tentu parpol tidak memerlukan artis untuk diusung sebagai calon legislatif," sambung Panji.

Sebenarnya, partai politik juga tidak salah mementingkan upaya meraup suara sebanyak-banyaknya dengan merekrut sosok-sosok populer di masyarakat karena parpol "dihantui" oleh aturan ambang batas parlemen 4 persen yang harus dicapai dalam pemilu.

BACA JUGA:Ditanya Alasan Maju Caleg dengan Dua Partai, Aldi Taher: Saya Juga Bingung

"Setiap partai itu dihantui oleh PT 4 persen, itu permasalahannya, maka pendekatannya dalam bentuk kuantitatif, tidak bisa meraup suara artinya kalah dalam pemilu, buang-buang waktu, upaya dan sumber daya kalau mereka tidak yakin lolos PT," ucap Panji Suminar.

Sesuai regulasi, besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yaitu persyaratan minimal yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen yakni sebesar 4 persen.

Ambang batas parlemen mulai diterapkan pada Pemilu 2009 dengan tujuan menciptakan sistem multipartai sederhana. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: