PAN Respons Pernyataan Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024

PAN Respons Pernyataan Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024

Presiden Jokowi akan pulang kampung dan berlebaran bersama keluarga di Solo- Mentari Dwi Gayati-ANTARA

Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024 - Pernyataan cawe-cawe yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) direspons Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi.

Viva optimistis terhadap Jokowi yang tidak akan melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam cawa-cawe di Pemilu 2024.

"Saya meyakini Pak Presiden Jokowi tidak akan melakukan abuse of power atau melakukan penyimpangan kekuasaan dengan menggunakan fasilitas negara atau menggerakkan institusi negara untuk tujuan politik," ujar Viva, Rabu 31 Mei 2023.

Secara yuridis, kata dia, tidak ada aturan dan undang-undang yang melarang terkait sikap Jokowi yang mengikuti cawa-cawe atau ikut terlibat di pemilu. 

BACA JUGA:Prabowo: Ganjar dan Anies adalah Saudara, Saya Tidak Menganggap Lawan

Hal ini juga terutama yang ada pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Secara etis, tidak ada norma dan kepatutan yang dilanggar," katanya.

Menurut Viva, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah sangat jelas mengatur mekanisme, prosedur dan proses pilpres.

Sehingga, presiden tidak memiliki kewenangan untuk mencalonkan figur, tetapi itu menjadi hak konstitusional partai politik yang lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebanyak 4 persen di DPR RI.

BACA JUGA:Kejagung Kembali Obok-Obok Ditjen Bea Cukai, 2 Pejabatnya Diperiksa Penyidik Terkait Korupsi Komoditi Emas

"Semua bebas merdeka untuk maju dan dipilih di pilpres. Tidak ada restriksi, penekanan atau intervensi penjegalan," jelas dia.

Viva justru mengatakan tidak ada larangan bagi Presiden Jokowi dalam mengundang partai koalisi pemerintah untuk berdiskusi dan tukar pikiran di Istana Negara. 

Untuk itu, ia meminta agar pihak lain tidak terbawa perasaan (baper) melihat kejadian itu.

Ia juga menjelaskan proses koalisi partai tentu menjadi syarat wajib presidential threshold di mana ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berkisar 20 persen kursi DPR RI. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: