Polisi Tangkap Sepasang Kekasih di Bekasi Usai 20 Kali Melakukan Pencurian untuk Foya-foya

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih di Bekasi Usai 20 Kali Melakukan Pencurian untuk Foya-foya

Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo menunjukan barang bukti curian -Tahta Aldo-

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih di Bekasi - Sepasang kekasih di Bekasi, nekat melakukan aksi pencurian dengan menyasar rumah kosong mewah guna memenuhi gaya hidup.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo mengungkapkan, pelaku terakhir kali dilaporkan Minggu (21/5), usai beraksi di perumahan di kawasan Kelurahan Jaticempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Saat beraksi, kedua pelaku membagi tugas masing-masing guna melancarkan aksi pencurian di rumah yang sebelumnya sudah fokus diincar.

"Modus operandinya mereka datang berdua, pelakunya sepasang kekasih yang cewek menunggu di luar sementara yang lelakinya melompat pagar dan membuka pintu belakang," ungkap Dwi Haribowo saat konferensi pers, Senin 29 Mei 2023.

BACA JUGA:Gegara Kecanduan Slot Judi Online, Dua Pemuda Rampok Minimarket

Menurutnya, pelaku sempat mencuri beberapa barang berharga mulai dari 60 gram emas batangan dan perhiasan seberat 1 gram.

Selain mencuri emas, kedua pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp 1 juta sehingga membuat kerugian mencapai Rp 150 juta.

"Ketika mereka sudah masuk rumah, langsung mengambil perhiasan dan keluar melarikan diri untuk menjual barang curiannya," ungkapnya.

Kompol Dwi Haribowo menjelaskan, kedua pelaku berinisial OG dan IS memang sering berkeliling perumahan mewah guna menetapkan rumah yang dia incar.

BACA JUGA:Kapolri Respons Bocornya Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Siap Lakukan Penyelidikan

"Dia ini spesialis, sudah 20 kali beraksi. Jadi apa saja yang ada disitu dia ambil, emas dan apapun itu, anak muda, buat seneng-seneng, buat foy-foya," jelasnya.

Kedua pelaku ditangkap secara terpisah, dimana saat itu OS berada di Jatiasih sedangkan IS sedang ada di Jaticempaka Pondok Gede.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh OG dan IS, keduanya dikenakan Pasal 363 ayat 4 dan 5E dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: