Novel Baswedan Sebut Innalillahi Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Firli: Mohon Dukungan dan Doanya

Novel Baswedan Sebut Innalillahi Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Firli: Mohon Dukungan dan Doanya

Ketua KPK Firli Bahuri-ist-net

BACA JUGA:

Oleh karena itu, lanjut Novel, dirinya meyakini Presiden akan lebih mengutamakan SK yang dibuat dan tentunya panitia pelaksana (pansel) sudah menyiapkan untuk pemilihan pergantian pimpinan KPK.

Novel meyakini perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang diputuskan MK bukan untuk periode saat ini. Karena setiap pimpinan KPK yang ditunjuk sudah ada surat keputusan (SK).

Pimpinan KPK saat ini SK nya berlaku sampai 2023, sehingga ketika ada keputusan baru, maka berlaku untuk periode berikutnya.

BACA JUGA:

Sebelumnya Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” tutur.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: