Heboh! Mobil Pelat Dinas Polri Diduga Ogah Bayar Tol, Polisi Bongkar Identitasnya

Heboh! Mobil Pelat Dinas Polri Diduga Ogah Bayar Tol, Polisi Bongkar Identitasnya

Viral mobil pelat polisi diduga ogah bayar tol-@terang_media-instagram

Heboh! Mobil Pelat Dinas Polri Diduga Ogah Bayar Tol, Polisi Bongkar Identitasnya - Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi pengendara mobil berpelat dinas polri yang diduga ogah bayar tol.

Video mobil pelat polisi ogah bayar tol diketahui melalui akun Instagram @terangmedia.

Dalam keterangan akun tersebut jika peristiwa ini terjadi di Gerbang Tol (GT) Krukut 3.

Dalam videonya memperlihatkan seorang pria yang merekam mobil merek Toyota dengan pelat dinas polisi 'VII.202-31' yang disebut tidak membayar pintu tol.

"Plat polisi kagak mau bayar, Apakah masih mau saya bayari," ucap pria dalam video tersebut.

BACA JUGA:Tawuran 2 Kelompok Remaja di Bekasi Timur, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Jaksa Tunggu Polisi Serahkan Mario Dandy Satriyo Berserta Barang Buktinya

Seketika, mobil plat polisi tersebut dihampiri oleh petugas tol dan terjadinya dialog diskusi antar mereka berdua. Setelah itu Pagar pintol tol pun dibuka oleh petugas dan mobil toyota tersebut langsung pergi.

Mengenai hal ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komes Pol Ade Ary Syam Indradi angkat bicara.

Ia membenarkan jika mobil berpelat dinas polri yang viral lantaran enggan bayar tol merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

"Betul, (pengendara mobil) anggota Polres Jaksel," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis, 25 Mei 2023.

Ade Ary belum mengungkap secara detail identitas anggota tersebut. Dia hanya menyebut saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan.

"Anggota tersebut sedang kami periksa," jelasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Polres Metro Depok menyatakan sudah menerima informasi dan saat ini tengah melakukan penyelidikan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: