Tawuran 2 Kelompok Remaja di Bekasi Timur, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

Tawuran 2 Kelompok Remaja di Bekasi Timur, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi saat konferensi pers-Tahta Aldo-

Tawuran 2 Kelompok Remaja di Bekasi Timur, Polisi Tetapkan 10 Tersangka - Polsek Bekasi Timur menetapkan 10 orang tersangka aksi tawuran, yang terjadi pada Selasa (16/5) pukul 01.00 WIB di Jalan Prof. Moh Yamin, Duren Jaya, Kota Bekasi.

Dalam penetapan 10 tersangka tersebut, terbagi dalam 4 orang dewasa dan 6 orang anak anak yang berperan dalam aksi tawuran.

Diketahui, aksi tawuran bisa terjadi dikarenakan adanya aksi saling ejek di media sosial dan pesan singkat whatsapp handphone.

"Saling ejek-ejekan, akhirnya pada tanggal 16 mei 2023, di wilayah Duren Jaya tepatnya di gang delima itu terjadilah aksi tawuran," kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi saat konferensi pers, Kamis 25 Mei 2023.

BACA JUGA:

Terdapat 2 kelompok yang teridentifikasi dalam aksi tawuran tersebut, diantaranya Kelompok Junior Kampung Delima dengan Kelompok Urak.


Tersangka aksi tawuran Bersenjata tajam di Bekasi Timur-Tahta Aldo-

Dari lokasi Satreskrim Polsek Bekasi Timur berhasil menangkap 15 orang, dari hasil pendalaman ditetapkan 10 orang diduga kuat melakukan kekerasan terhadap orang.

"Terdapat 10 orang utama, yang diduga melakukan kekerasan terhadap orang, termasuk membawa senjata tajam," ungkapnya.

BACA JUGA:

Terdapat 1 orang warga yang mengalami luka, akibat diserang oleh para tersangka saat sedang mencoba membubarkan kedua kelompok tawuran.

"Kami lakukan penyitaan barang bukti stik golf, samurai, golok, serta handphone yang mengakibatkan terjadinya tawuran," ucapnya.

Atas aksi tawuran dan melakukan kekerasan terhadap warga, 10 tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana atau dengan pasal 55 dan atau pasal 56 junto undang undang darurat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: