Dani Ramdan Diputuskan Tetap Jadi Pj Bupati Bekasi, Ridwan Kamil Serahkan SK Mendagri

Dani Ramdan Diputuskan Tetap Jadi Pj Bupati Bekasi, Ridwan Kamil Serahkan SK Mendagri

Gubernur Ridwan Kamil serahkan SK perpanjangan tugas kepada PJ Bupati Dani Ramdan -Dokumen Istimewa-

Dani Ramdan Diputuskan Tetap Jadi Pj Bupati Bekasi, Ridwan Kamil Serahkan SK Mendagri - Dani Ramdan resmi kembali menjadi Pejabat (PJ) Bupati Bekasi, usai mendapat Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian.

SK perpanjangan tugas dari Mendagri, diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Dinas, Gedung Pakuan, pada Kamis (25/05/2023).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, keputusan penetapan perpanjangan PJ Bupati Bekasi keputusannya sudah final.

"Kewenangan bukan di gubernur kembali saya ingatkan, kewenangan ada di Mendagri. Kementerian Dalam Negeri sudah mempertimbangkan segala aspek-aspeknya, yang paling utama adalah untuk menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi," kata Ridwan Kamil, Kamis 25 Mei 2023.

BACA JUGA:

Posisi masa Jabatan Bupati umurnya satu tahun, agar tidak banyak pergantian yang dikhawatirkan menghambat pembangunan yang sudah berjalan.

"Dalam pandangan kami akan selalu ada yang namanya proses beradaptasi, dan itu akan menghabiskan energi dan waktu sehingga proses pembangunan bakal mengalami banyak perlambatan," ungkapnya.

"Kebijakan ini menurut saya sudah sangat tepat dan kami berharap warga Kabupaten Bekasi fokus pada percepatan pembangunan," sambungnya.

Secara terpisah PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan, optimis dalam perpanjangan jabatannya akan memberi kemajuan yang baik bagi Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:

"Tentu kita akan melanjutkan hal-hal yang sudah on the track dan sudah memperlihatkan capaian-capaian untuk kita terus tingkatkan dan kita pertahankan," ucap Dani Ramdan.

Ia berjanji Dalam satu tahun perpanjangan masa jabatan, Pemkab Bekasi dibawah kepemimpinannya akan menyelesaikan tugas yang masih dalam proses.

Perlu diketahui, Dani Ramdan kembali ditunjuk sebagai Pejabat Bupati Bekasi untuk ketiga kalinya usai menerima surat keputusan Mendagri.

Perpanjangan jabatan itu, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100. 2.1.3-1187 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Pejabat Bupati Bekasi.  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: