Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap, Kuasa Hukum David: Alhamdulillah, Sampai Ketemu di Pengadilan

Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap, Kuasa Hukum David: Alhamdulillah, Sampai Ketemu di Pengadilan

David Ozora saat berjalan di lorong Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) -Walda-ANTARA

Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap, Kuasa Hukum David: Alhamdulillah, Sampai Ketemu di Pengadilan - Berkas tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Mario Dandy dan Shane Lukas pun akan menjadi pesakitan di pengadilan dalam kasus penganiyaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Menanggapi lengkapnya berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas jelas membuat bahagia keluarga David Ozora.

Kuasa hukum Davidi Ozora, Melissa Anggraeni mengaku bersyukur sebab kasus yang menimpa kliennya akan segera disidangkan.

BACA JUGA:

Melalui akun Twitter @MellisA_An, mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.

"Alhamdulillah P21. Bravo kepada Kejati DKI Jakarta @KejatiDKI @poldametrojaya terutama kepada seluruh masyarakat yang selalu mengawal proses hukum ini," ujar Melissa dalam cuitan di akun twitternya, dikutip Kamis, 25 Mei 2023. 

Dia pun mengatakan siap bertemu dengan Mario dan Shane di meja hijau nanti. 

"Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas sampai bertemu di pengadilan @seeksixsuck," tulis dia. 

BACA JUGA:

Kejati DKI Jakarta menyebut bahwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. 

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo  

Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP 

Pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas  

Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: