Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Tol Japek II, 8 Pejabat Diperiksa - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan agung (Kejagung) memeriksa 8 pejabat terkait kasus korupsi proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan tol Muhamed Bin Zayed (MBZ).
Jampidus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya memeriksa 8 pejabat di PT Waskita dan Komisi Keamanan Jaringan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) di Gedung Bundar Kejagung, Rabu, 24 Mei 2023.
Dibeberkannya para saksi yang diperiksa yaitu:
BACA JUGA:
1. DP selaku Mantan Karyawan BUMN (Direktur Utama PT Waskita Modern Realti).
2. S selaku Kepala Bagian Pengendalian dan Pelaksanaan Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.
3. WM selaku Cashier Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.
4. Y selaku Kepala KKJTJ.
5. I selaku Wakil Kepala KKJTJ.
6. P selaku Sekretaris KKJTJ.
7. EPD selaku Adkon Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk.
8. F selaku Adkon Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk.
BACA JUGA:
"Para saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," ungkapnya, Rabu, 24 MEi 2023.
Dijelaskannya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi tersebut.