Tagihan Listrik Belum Keluar? Yuk Cek Perkiraan Lewat Fitur Catat Meter Mandiri PLN Mobile

Tagihan Listrik Belum Keluar? Yuk Cek Perkiraan Lewat Fitur Catat Meter Mandiri PLN Mobile

PT PLN (Persero) memberi kemudahan bagi pelanggan pascabayar untuk mengecek perkiraan tagihan pemakaian listrik setiap bulan melalui fitur Catat Meter secara mandiri yang tersedia di aplikasi PLN Mobile--

JAKARTA, FIN.CO.ID - PT PLN (Persero) memberi kemudahan bagi pelanggan pascabayar untuk mengecek perkiraan tagihan pemakaian listrik setiap bulan.

Melalui fitur Catat Meter secara mandiri yang tersedia di aplikasi PLN Mobile, pelanggan dapat mengetahui perkiraan pemakaian listrik setiap bulannya, sebelum tagihan resmi keluar.

BACA JUGA:Kembangkan Sistem Smart Grid, PLN Timba Ilmu Hingga ke Negeri China

"Dengan fitur ini pelanggan dapat mengetahui perkiraan tagihan listrik dan mengontrol sendiri pemakaian listrik bulanan. Pencatatan meter mandiri dilakukan antara tanggal 23 sampai 27 setiap bulannya," kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto.

Gregorius mengatakan, pelanggan juga tidak perlu khawatir kesulitan melakukan pencatatan meter mandiri melalui fitur tersebut. Karena, langkah-langkah membaca meter mandiri melalui aplikasi PLN Mobile sangat mudah, berikut tahapannya:

1. Buka aplikasi PLN Mobile

2. Pilih menu Catat Meter

3. Pilih mulai swacam & foto angka stand meter yang ada di kWh meter

4. Pilih ID Pelanggan

5. Masukan angka stand meter

6. Kirim

Gregorius melanjutkan, setelah pelanggan melakukan langkah di atas, maka estimasi biaya tagihan rekening listrik juga akan muncul. Kemudian, tagihan listrik akan keluar setiap awal bulan berikutnya. Pembayaran listrik pun bisa dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi PLN Mobile.

BACA JUGA:PLN Raih Predikat Green Ratings di Sektor Energi dan Pertambangan pada Green Economic Forum 2023

Selain itu, layanan Catat Meter Mandiri di PLN Mobile ini sudah mengikuti perhitungan yang didasarkan pada 40 jam nyala, baik tarif blok dan rekening minimum sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: