Recommended! 13 Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp7 juta, Harganya Jadi Murah Banget

Recommended! 13 Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp7 juta, Harganya Jadi Murah Banget

Motor listrik United E-Motor pada pameran otomotif Indonesia International Motor Show 2023. (ANTARA/Ahmad Faishal)--

Daftar motor listrik subsidi - Berikut ini adalah daftar 13 motor listrik di Indonesia yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, motor listrik yang terdaftar mendapatkan bantuan subsidi Rp7 juta. 

Ada 13 daftar motor listrik yang dapat subsidi, hal itu merupakan motor listrik yang diproduksi di Indonesia dan berbasis baterai. 

Jumlah perusahaan (merek) motor listrik ini bertambah dari sebelumnya hanya tiga, yakni Gesits, Volta, dan Selis. Sedangkan, lima merek lain yang kini bergabung sebagai penerima subsidi adalah United, Smoot, Viar, Rakata dan Polytron.

BACA JUGA:

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengungkap, delapan perusahaan ini telah memenuhi syarat yakni produknya diproduksi lokal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

"Jumlah perusahaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua yang sudah TKDN 40 persen per hari ini ada delapan perusahaan dengan 13 model kendaraan," kata Taufiek di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Taufiek menambahkan subsidi motor listrik baru tahun ini hanya berlaku untuk 200 ribu unit, sementara pada 2024 mencapai 600 ribu unit. Jika ditotal, subsidi yang digelontorkan pemerintah selama dua tahun ini akan diberikan kepada 800 ribu unit.

Tidak Boleh Menaikkan Harga

Pemerintah melarang Agen Pemegang Merek (APM) sepeda motor listrik menaikkan harga jual produk mereka selama menerima subsidi periode 2023-2024. Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi bagi APM yang ketahuan nakal mengerek harga selama menerima subsidi.

BACA JUGA:

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Aturan ini diteken Menperin Agus Gumiwang pada Senin (20/3).

Pasal 11 aturan menyatakan perusahaan industri yang memproduksi motor listrik dan terdaftar dalam program bantuan tidak boleh menaikkan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta program bantuan.

Mereka juga dilarang mengubah komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN minimal 40 persen.

"Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan Program Bantuan," demikian bunyi Pasal 23 Ayat (1).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: