Rudi Boy Palak Sopir Ditangkap, Ada Kartu Anggota Pemuda Pancasila, Kini Terancam 9 Tahun Penjara!

Rudi Boy Palak Sopir Ditangkap, Ada Kartu Anggota Pemuda Pancasila, Kini Terancam 9 Tahun Penjara!

Tampang pria palak sopir di Bogor-Viral-

Rudi Boy Palak Sopir Ditangkap-  Rudi Boy (42) pria yang viral memalak uang dari sopi atruk di Rancabungur, Kabupaten Bogor, kini ditangkap polisi. 

Rody Boy yang saat itu mengenakan baju seragam warnah oranga khas Ormas Pancasila, ditangkap beserta dengan bukti kartu Anggota Ormas tersebut.

Akan tetapi, Polisi menyebutkan Rudi Boy bukan anggota ormas Pemuda Pancasila Rancabungur.

"Akan tetapi bukan (ormas PP) wilayah Rancabungur Kabupaten Bogor dan sebuah rompi yang di gunakan saat melakukan aksinya. Namun hingga saat ini kami pun masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keaslian KTA tersebut," kata iman Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Iman mengatakan, Rudi Boy melakukan pemalakan terhadap sopir truk yang lewat karena sedang membutuhkan uang untuk pulang ke Cianjur di anak Istrinya. Total uang yang diperoleh saat itu yakni sebesar Rp90.000.

BACA JUGA:LaNyalla Daftar Lagi Jadi Anggota DPD di KPU Jawa Timur Diantar Kader Pemuda Pancasila

BACA JUGA:Pemuda Pancasila Siap Dukung Kadernya Anies Baswedan Jadi Presiden di Pemilu 2024

"Dari pengakuan tersangka, bahwa dari hasil pemerasan pada hari kejadian tersebut dirinya (Rudi Boy) berhasil mengumpulkan uang sebesar 90 ribu rupiah dan digunakan untuk ongkos pulang ke Cianjur untuk menengok anaknya," kata Iman.

Rudi melakukan pemalakan terhadap sopir tru yang lewat di Jl Letkol Atang Sanjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor. Setiap sopir angkutan barang yang melintas, dimintai uang sebesar Rp 10 ribu.

"Bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku RD ini memintai uang sebesar 10 ribu rupiah kepada setiap pengendara truk yang melintas di jalan raya Letkol Atang Sanjaya Rancabungur, dengan disertai sebuah ancaman," sebut Iman.

Akibat perbuatannya yang meresahkan itu, Rudi Boy kini ditahan di Polres Bogor. Ia terancam 9 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, pelaku pun terancam dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," tambahnya. (*)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: