Hore! Gaji ke-13 Cair Bulan Depan, Ini Komponen dan Besaran Gaji ke-13 yang Didapatkan

Hore! Gaji ke-13 Cair Bulan Depan, Ini Komponen dan Besaran Gaji ke-13 yang Didapatkan

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

Asyik! Gaji ke-13 Cair Bulan Depan, Ini Komponen yang Bakal Didapatkan

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada 2023 kepada aparatur negara, TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun. 

Pemberian gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan hal tersebut dalam pernyataan pers bersama secara daring, Rabu 29 Maret 20/23. 

Anas menekankan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik sekaligus upaya menggerakkan ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:Cair! Gaji ke-13 Tenaga Honorer Pegawai Tidak Tetap dan PTK non ASN

“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” ujar Anas.

Pemerintah, lanjut Anas, berterima kasih kepada seluruh aparatur yang selama telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. 

Salah satu bukti nyata kontribusi aparat pemerintah tampak nyata lewat kerja keras dan gotong royong bersama semua elemen dalam penanganan pandemi Covid-19 yang menjadikan penanganan pandemi Indonesia termasuk salah satu yang terbaik di dunia.

Kementerian PANRB juga telah menerapkan skema reformasi birokrasi tematik agar seluruh kekuatan birokrasi fokus pada penyelesaian masalah warga, terutama pada lima tema utama yaitu penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, penguatan digitalisasi, penguatan produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi. 

BACA JUGA:Pemerintah Telah Siapkan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023, Segini Besarannya

“Indikator-indikator itulah yang ke depan jadi fokus penilaian reformasi birokrasi, sehingga kinerja birokrasi semakin berdampak ke masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” beber Anas.

Komponen THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas:

  • Gaji/pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga 
  • Tunjangan pangan 
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 
  • 50 persen tunjangan kinerja per bulan (Tukin)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: