Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Proyek BTS!

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Proyek BTS!

Jonny G Plate tersangka-Video-

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Proyek BTS

KEJAKSAAN Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Johnny G Plate diperiksa oleh Kejagung hari ini sejak pukul 09.00 WIB. Hanya beberapa jam, politikus Partai NasDem itu langsung keluar dengan mengenakan rompi orange. 

"Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu 17 Mei 2023.

Kuntadi mengataka penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Menkominfo Johnny G Plate Hari Ini, Bisa Jadi Tersangka?

Jonny terlihat keluar dari gedung pemeriksaan mengenakan rompi orange dan tangan diikat. Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung.

Terhitung politikus Partai NasDem ini telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung sudah dua kali terkait proyrk BTS itu. Ditambah dengan hari ini maka tercatat tiga kali. 

Pemeriksaan pertama dilakukan pada 14 Februari 2023. Selanjutnya, penyidik Kejaksaan Agung kembali memanggil Plate pada 15 Maret 2023 dan 17 Mei 2023.

Sebelumnya, Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 dengan nilai kerugian negara Rp 8.032.084.133.795 (triliun)

BACA JUGA:Kejagung Geledah Kantor PT UBS dan PT IGS Terkait Korupsi Pengelolaan Komoditi Emas

Menurut Burhanuddin Kejaksaan akan mengusut kasus sampai tuntas dan memproses semua pihak yang terbukti terlibat. Termasuk bila kasus BTS tersebut menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate beserta adiknya Gregorius Alex Plate.,

Dengan demikian, Kejagung telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Menkominfo Johnny G Plate, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: